KUA Selupu Rejang Layani Pendaftaran Nikah Sesuai Regulasi dan Ketentuan Administrasi
Rejang Lebong (Humas) – KUA Kecamatan Selupu Rejang terus berkomitmen memberikan pelayanan pencatatan nikah yang profesional dan akuntabel. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memastikan setiap pendaftaran nikah yang diterima telah memenuhi persyaratan administrasi serta memiliki data kependudukan yang valid dan sesuai dengan dokumen resmi.
Pada Kamis (11/06), petugas pelayanan KUA Selupu Rejang kembali melakukan pemeriksaan terhadap berkas pendaftaran nikah yang diajukan oleh masyarakat. Pemeriksaan meliputi kesesuaian identitas calon pengantin, status perkawinan, data wali nikah, serta dokumen kependudukan lainnya yang menjadi syarat pencatatan pernikahan.
Penata Layanan Operasional KUA Selupu Rejang, Nita Oktaria, S.Pd.I., menjelaskan bahwa KUA akan menerima pendaftaran nikah apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan data yang tercantum pada dokumen kependudukan telah sesuai.
"Pada prinsipnya KUA siap menerima setiap pendaftaran nikah selama berkas yang diajukan lengkap, jelas, dan sesuai dengan data kependudukan. Namun apabila ditemukan perbedaan atau kekeliruan data, terutama terkait nama, tempat dan tanggal lahir, maupun identitas lainnya, maka calon pengantin akan kami fasilitasi untuk melakukan perbaikan data terlebih dahulu ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)," jelas Nita Oktaria.
Menurutnya, ketepatan data sangat penting karena akan berpengaruh pada penerbitan dokumen nikah dan layanan administrasi lainnya yang terintegrasi dengan data kependudukan nasional.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag., M.H.I., menegaskan bahwa verifikasi data merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Kami tidak ingin ada kesalahan data dalam dokumen nikah karena dokumen tersebut merupakan dokumen negara yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, apabila terdapat ketidaksesuaian data, kami akan membantu mengarahkan dan memfasilitasi calon pengantin untuk berkoordinasi dengan Dukcapil agar dilakukan perbaikan terlebih dahulu," ujar Ibnu Hajar.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pelayanan preventif agar tidak menimbulkan permasalahan administrasi di kemudian hari, baik terkait buku nikah maupun dokumen kependudukan lainnya.
Pelaksanaan pelayanan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang mengatur bahwa pencatatan nikah harus didasarkan pada dokumen administrasi yang sah dan valid. Selain itu, ketentuan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menekankan pentingnya keakuratan data penduduk dalam setiap pelayanan publik.
Melalui pelayanan yang teliti dan responsif, KUA Selupu Rejang berupaya memastikan setiap pernikahan yang dicatatkan memiliki dasar administrasi yang benar sehingga memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri. KUA juga terus mengimbau masyarakat untuk memeriksa dan memastikan keakuratan data kependudukan sebelum mendaftarkan pernikahan agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan lancar.
Dengan semangat pelayanan yang profesional dan humanis, KUA Selupu Rejang akan terus menghadirkan layanan pencatatan nikah yang berkualitas, mudah diakses, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(okfa/Edwinsya)Hastag : #kemenagberdampak #KitaMulaiCaraBaru #CaraBaruKemenag #kuaselupurejang
From : KUA Selupu Rejang



