Semester I Tahun 2026, KUA Selupu Rejang Catat 125 Peristiwa Nikah
Rejang Lebong (Humas) – KUA Kecamatan Selupu Rejang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pencatatan nikah yang profesional dan akuntabel kepada masyarakat. Hingga periode Semester I Tahun 2026, KUA Selupu Rejang telah mencatat sebanyak 125 peristiwa nikah yang berlangsung di wilayah Kecamatan Selupu Rejang. (11/6)
Data tersebut disampaikan oleh Nita Oktaria, S.Pd.I, selaku Penata Layanan Operasional KUA Selupu Rejang saat melakukan rekapitulasi data layanan pencatatan nikah pada Kamis (11/06/2026).
Menurut Nita Oktaria, jumlah tersebut menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan pencatatan nikah di KUA serta meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaksanakan pernikahan secara sah menurut agama dan tercatat secara resmi oleh negara.
"Berdasarkan data yang telah direkapitulasi, selama Semester I Tahun 2026 KUA Selupu Rejang telah mencatat sebanyak 125 peristiwa nikah. Data ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan nikah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan keluarganya," jelas Nita Oktaria.
Pencatatan pernikahan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pelaksanaan pencatatan nikah bagi umat Islam juga berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang mengatur tata cara pendaftaran, pemeriksaan, pelaksanaan akad nikah, hingga penerbitan dokumen nikah sebagai bukti sah pencatatan pernikahan oleh negara.
Kepala KUA Kecamatan Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag., M.H.I., menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah melaksanakan pernikahan sesuai ketentuan agama dan peraturan yang berlaku.
"Pencatatan nikah merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri. Kami bersyukur tingkat kesadaran masyarakat di Kecamatan Selupu Rejang terus meningkat, sehingga semakin banyak pernikahan yang tercatat secara resmi di KUA," ujar Ibnu Hajar.
Ia juga mengimbau masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan agar mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi sejak dini serta memastikan data kependudukan telah sesuai dan valid sebelum melakukan pendaftaran nikah.
"Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan KUA dengan sebaik-baiknya. Pernikahan yang dicatatkan tidak hanya sah menurut agama, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak suami, istri, dan anak di kemudian hari," tambahnya.
Dengan capaian 125 peristiwa nikah selama Semester I Tahun 2026, KUA Selupu Rejang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pencatatan nikah melalui pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. KUA juga akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan nikah sebagai bagian dari tertib administrasi dan pembangunan keluarga yang berkualitas.
(okfa/Edwinsya)Hastag : #kemenagberdampak #KitaMulaiCaraBaru #CaraBaruKemenag #kuaselupurejang
From : KUA Selupu Rejang



