KUA Selupu Rejang Optimalkan Layanan Seven in One untuk Permudah Administrasi Kependudukan Pasca Nikah
Rejang Lebong (Humas) – KUA Kecamatan Selupu Rejang terus mengoptimalkan pelaksanaan layanan Seven in One sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, terintegrasi, dan berdampak bagi masyarakat. Optimalisasi layanan tersebut dilaksanakan pada Kamis (11/06) melalui penguatan koordinasi, verifikasi data, dan percepatan proses administrasi bagi pasangan pengantin yang telah melaksanakan pernikahan.
Layanan Seven in One merupakan inovasi pelayanan yang mengintegrasikan dokumen pernikahan dengan berbagai dokumen administrasi kependudukan sehingga masyarakat tidak perlu mengurus dokumen secara terpisah ke berbagai instansi. Melalui layanan ini, pasangan pengantin dapat memperoleh kemudahan dalam pengurusan dokumen pasca pernikahan secara lebih efektif dan efisien.
Dalam pelaksanaannya, petugas KUA Selupu Rejang memastikan seluruh data calon pengantin telah sesuai dengan data kependudukan sebelum dikirimkan melalui sistem layanan terintegrasi. Langkah ini dilakukan untuk menghindari kendala administrasi dan memastikan dokumen yang diterbitkan memiliki data yang akurat.
Kepala KUA Kecamatan Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag., M.H.I., menyampaikan bahwa optimalisasi layanan Seven in One merupakan bagian dari transformasi layanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
"Kami berupaya menghadirkan pelayanan yang semakin mudah dan bermanfaat bagi masyarakat. Melalui layanan Seven in One, pasangan pengantin tidak hanya memperoleh buku nikah, tetapi juga mendapatkan kemudahan dalam pengurusan berbagai dokumen kependudukan yang berkaitan dengan perubahan status setelah menikah," ujar Ibnu Hajar.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan layanan ini sangat bergantung pada ketepatan dan kesesuaian data kependudukan calon pengantin. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan seluruh data administrasi telah valid sebelum mendaftarkan pernikahan di KUA.
"Kami mengajak masyarakat untuk memeriksa kembali data kependudukannya sebelum mendaftar nikah. Jika masih terdapat ketidaksesuaian data, segera lakukan perbaikan ke Dukcapil agar proses layanan Seven in One dapat berjalan lancar dan seluruh dokumen dapat diterbitkan tanpa kendala," tambahnya.
Program Seven in One merupakan bentuk sinergi antara Kementerian Agama dan instansi terkait dalam mewujudkan pelayanan publik yang terintegrasi serta mendukung tertib administrasi kependudukan. Program ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang menekankan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dengan optimalisasi layanan Seven in One, KUA Selupu Rejang berharap masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari pelayanan pemerintah yang semakin mudah diakses dan memberikan kepastian hukum bagi setiap pasangan yang telah melangsungkan pernikahan secara sah dan tercatat.
KUA Selupu Rejang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui berbagai inovasi yang berdampak langsung bagi masyarakat, sehingga kehadiran KUA tidak hanya sebagai pencatat pernikahan, tetapi juga sebagai pusat layanan keagamaan dan administrasi keluarga yang profesional dan terpercaya.
(okfa/Edwinsya)Hastag : #kemenagberdampak #KitaMulaiCaraBaru #CaraBaruKemenag #kuaselupurejang
From : KUA Selupu Rejang



