KUA Bermani Ulu Luncurkan Kartu Nikah, Bukti Sah Perkawinan yang Praktis untuk Bepergian
Rejang Lebong (Humas) – Selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang selama ini telah berjalan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bermani Ulu kini menghadirkan inovasi baru berupa Kartu Nikah. Dokumen ini resmi diterbitkan sebagai bukti perkawinan yang sah dan praktis dibawa bepergian, baik ke luar kota maupun ke luar negeri. (11/6)
Kepala KUA Bermani Ulu, Bapak H. Yusman Haris, S.Sos.I., M.M., telah memberikan izin penuh untuk proses pembuatan Kartu Nikah bagi masyarakat yang hingga saat ini belum memilikinya. Langkah ini diambil untuk menjawab kebutuhan warga akan dokumen pernikahan yang ringkas, mudah diakses, dan diakui secara administratif oleh Negara Republik Indonesia.
"Dengan hadirnya Kartu Nikah, masyarakat tidak perlu lagi khawatir saat menghadapi razia atau pemeriksaan pasangan dalam perjalanan. Kartu ini menjadi bukti sah yang sederhana namun memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku nikah," ujar H. Yusman Haris.
Kartu Nikah dirancang untuk memberikan rasa aman dan kemudahan bagi pasangan suami istri, terutama saat berlibur, bepergian dinas, atau keperluan mendadak ke luar kota. Warga Bermani Ulu kini tidak perlu lagi membawa buku nikab berukuran besar yang rawan rusak atau hilang. Cukup dengan Kartu Nikah yang berbentuk digital maupun cetak, semua kebutuhan administrasi kependudukan terkait status perkawinan dapat terpenuhi.
Bagi pasangan yang belum memiliki akun Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), mereka tetap dapat memperoleh Kartu Nikah digital melalui KUA tempat akad nikah dicatat. Berikut langkah-langkahnya:
- Membawa buku nikah asli ke KUA tempat pernikahan dilangsungkan.
- Petugas KUA akan melakukan verifikasi data pernikahan ke dalam aplikasi SIMKAH.
- Setelah data selesai diinput, Kartu Nikah digital akan dikirimkan melalui alamat email yang terdaftar atau nomor WhatsApp pemohon.
Metode ini sangat cocok bagi pasangan yang menikah sebelum layanan SIMKAH terintegrasi sepenuhnya, atau yang belum pernah membuat akun digital sebelumnya.
KUA Bermani Ulu juga memberikan panduan khusus terkait tahun pernikahan:
- Untuk pernikahan sebelum tahun 2020: Pasangan diwajibkan datang langsung ke KUA tempat menikah dengan membawa buku nikah asli atau fotokopi yang telah dilegalisir. Selanjutnya, petugas akan memproses data untuk diterbitkan Kartu Nikah digital.
- Untuk pernikahan setelah tahun 2020: Data umumnya sudah tersedia dalam sistem SIMKAH, sehingga proses verifikasi cenderung lebih cepat.
Dengan adanya Kartu Nikah, masyarakat Bermani Ulu tidak perlu lagi repot membawa dokumen tebal saat bepergian. Inovasi ini diharapkan dapat mempermudah setiap pasangan dalam membuktikan status perkawinan mereka secara cepat dan sah, kapan pun dan di mana pun.
“Proses Kartu Nikah ini sangat mempermudah, terutama bagi pengantin baru yang ingin berlibur keluar kota atau bahkan luar negeri. Kami di KUA Bermani Ulu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutup H. Yusman Haris.
(Sendi/Edwinsya)Hastag : #kemenagrl #Kuabermaniulu
From : KUA Bermni Ulu



