KUA Selupu Rejang Catat dan Layani Akad Nikah Pasangan Pengantin pada 9 Juni 2026
Rejang Lebong (Humas) – KUA Kecamatan Selupu Rejang kembali melaksanakan pelayanan pencatatan nikah dan akad nikah bagi pasangan calon pengantin pada Selasa (09/06). Kegiatan berlangsung di Balai Nikah KUA Selupu Rejang dengan khidmat dan lancar sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum pelaksanaan akad nikah, petugas KUA terlebih dahulu melakukan pemeriksaan akhir terhadap dokumen pernikahan, identitas calon pengantin, wali nikah, serta memastikan terpenuhinya seluruh rukun dan syarat pernikahan. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, akad nikah dilaksanakan dan dicatat secara resmi oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) KUA Selupu Rejang.
Kepala KUA Kecamatan Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag., M.H.I., menyampaikan bahwa pernikahan merupakan peristiwa penting yang tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum sehingga harus dicatatkan secara resmi di KUA.
"Pernikahan adalah ikatan suci yang menjadi awal terbentuknya sebuah keluarga. Oleh karena itu, selain sah menurut agama, pernikahan juga harus dicatatkan secara resmi agar memiliki kekuatan hukum dan memberikan perlindungan bagi suami, istri, maupun anak-anak yang akan lahir kelak," ujar Ibnu Hajar.
Ia menjelaskan bahwa pencatatan pernikahan di KUA merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA juga memberikan nasihat pernikahan kepada pasangan pengantin agar senantiasa menjaga keharmonisan rumah tangga, membangun komunikasi yang baik, serta menjadikan nilai-nilai agama sebagai fondasi dalam kehidupan berkeluarga.
"Bangunlah rumah tangga dengan landasan iman, saling menghormati, saling mendukung, dan menyelesaikan setiap persoalan dengan musyawarah. Semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah," pesannya kepada pengantin.
Pernikahan dalam Islam memiliki tujuan yang mulia sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Ar-Rum ayat 21 yang menjelaskan bahwa Allah menciptakan pasangan hidup agar manusia memperoleh ketenangan (sakinah), serta menumbuhkan rasa cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah).
Melalui pelayanan pencatatan nikah yang profesional dan humanis, KUA Selupu Rejang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. KUA juga mengajak seluruh masyarakat untuk melaksanakan pernikahan secara sah dan tercatat demi terwujudnya tertib administrasi serta perlindungan hukum bagi keluarga Indonesia.
(okfa/Edwinsya)Hastag : #kemenagberdampak #KitaMulaiCaraBaru #CaraBaruKemenag #kuaselupurejang
From : KUA Selupu Rejang



