KUA Selupu Rejang Terima Stok Buku Nikah dari Seksi Bimas Islam Kemenag Rejang Lebong
Rejang Lebong (Humas) – KUA Kecamatan Selupu Rejang menerima pendistribusian stok buku nikah dari Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong pada Selasa (09/06). Penyerahan dilaksanakan di ruang Bimas Islam Kemenag Rejang Lebong sebagai bagian dari upaya menjamin ketersediaan buku nikah untuk pelayanan pencatatan pernikahan di wilayah Kecamatan Selupu Rejang.
Proses penyerahan dilakukan setelah pengajuan kebutuhan buku nikah oleh KUA Selupu Rejang melalui mekanisme yang berlaku. Setelah dilakukan pemeriksaan dan persetujuan administrasi, petugas Seksi Bimas Islam menyerahkan stok buku nikah kepada pegawai KUA Selupu Rejang yang ditugaskan untuk menerima dan mendistribusikannya sesuai kebutuhan pelayanan.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, Drs. H. Akhmad Hafizuddin, M.H.I., menyampaikan bahwa ketersediaan buku nikah merupakan faktor penting dalam mendukung kelancaran layanan pencatatan pernikahan di seluruh KUA.
"Pendistribusian buku nikah dilakukan secara terencana dan sesuai kebutuhan masing-masing KUA. Kami berharap stok yang disalurkan dapat dimanfaatkan dengan baik serta dikelola secara tertib dan akuntabel sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal," ujar Akhmad Hafizuddin.
Ia juga mengingatkan agar setiap KUA melakukan pencatatan penggunaan buku nikah secara cermat serta menjaga keamanan dokumen negara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag., M.H.I., menyampaikan apresiasi kepada Seksi Bimas Islam Kemenag Rejang Lebong atas dukungan yang diberikan dalam memenuhi kebutuhan sarana pelayanan pencatatan nikah.
"Ketersediaan stok buku nikah sangat penting untuk menjamin kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya penambahan stok ini, KUA Selupu Rejang siap memberikan layanan pencatatan pernikahan secara maksimal, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Ibnu Hajar.
Menurutnya, buku nikah merupakan dokumen negara yang memiliki nilai hukum penting sebagai bukti sah terjadinya pernikahan yang telah dicatatkan. Oleh karena itu, pengelolaan dan penggunaannya harus dilakukan secara tertib, akurat, dan bertanggung jawab.
Pendistribusian buku nikah ini merupakan bagian dari tugas pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong dalam memastikan seluruh KUA memiliki ketersediaan dokumen pencatatan nikah yang memadai.
Melalui dukungan tersebut, diharapkan pelayanan pencatatan nikah di KUA Selupu Rejang dapat terus berjalan dengan baik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melaksanakan pernikahan. KUA Selupu Rejang berkomitmen untuk menjaga dan mengelola buku nikah sesuai prosedur serta memanfaatkannya secara optimal dalam memberikan pelayanan keagamaan yang profesional dan berkualitas.
(okfa/Edwinsya)Hastag : #kemenagberdampak #KitaMulaiCaraBaru #CaraBaruKemenag #kuaselupurejang
From : KUA Selupu Rejang



