KUA Selupu Rejang Lakukan Verifikasi Berkas Nikah untuk Menjamin Keakuratan Data Calon Pengantin
Rejang Lebong (Humas) – KUA Kecamatan Selupu Rejang melaksanakan kegiatan verifikasi berkas nikah calon pengantin sebagai bagian dari upaya memastikan keakuratan dan validitas data pernikahan yang akan dicatatkan di KUA. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Selupu Rejang pada Selasa (09/06).
Verifikasi dilakukan terhadap seluruh dokumen persyaratan nikah yang masuk, meliputi data identitas calon pengantin, status perkawinan, kesesuaian dokumen kependudukan, serta kelengkapan administrasi lainnya. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan data yang dapat berdampak pada proses pencatatan nikah maupun penerbitan dokumen kependudukan setelah pernikahan.
Dalam pelaksanaan verifikasi, Penata Layanan Operasional KUA Selupu Rejang mengingatkan seluruh operator dan petugas layanan agar lebih teliti dalam memeriksa setiap berkas yang diterima dari masyarakat.
"Operator harus benar-benar memastikan bahwa data identitas calon pengantin dan status perkawinannya sudah sesuai dengan data kependudukan yang berlaku. Apabila ditemukan data yang belum sinkron, baik pada Nomor Induk Kependudukan, nama, tempat dan tanggal lahir, maupun status perkawinan, maka calon pengantin harus terlebih dahulu melakukan perbaikan data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebelum proses pendaftaran nikah dilanjutkan," tegasnya.
Kegiatan verifikasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang mengatur bahwa setiap pendaftaran nikah harus didukung oleh dokumen administrasi yang sah dan valid. Selain itu, verifikasi data kependudukan juga sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan pentingnya tertib administrasi dan keakuratan data penduduk sebagai dasar pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag., M.H.I., menegaskan bahwa ketelitian dalam proses verifikasi merupakan kunci untuk mewujudkan pelayanan nikah yang profesional dan akuntabel.
"Ketepatan data merupakan fondasi utama dalam pelayanan pencatatan nikah. Karena itu, setiap berkas yang masuk harus diverifikasi secara cermat agar tidak menimbulkan permasalahan administrasi di kemudian hari. Kami mengimbau calon pengantin untuk memastikan seluruh data kependudukan telah benar dan sesuai sebelum mendaftarkan pernikahan di KUA. Apabila masih terdapat ketidaksesuaian data, segera lakukan perbaikan ke Dukcapil agar proses pencatatan nikah dapat berjalan lancar dan memiliki kepastian hukum," ujar Ibnu Hajar.
Ia menambahkan bahwa proses verifikasi juga mendukung pelaksanaan layanan terintegrasi seperti Program Seven in One yang menghubungkan data pernikahan dengan berbagai dokumen kependudukan lainnya. Oleh sebab itu, validitas data menjadi aspek yang sangat penting untuk diperhatikan.
Menurut Ibnu Hajar, ketelitian dalam memeriksa berkas nikah merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat melalui pencatatan pernikahan yang tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penguatan verifikasi administrasi, KUA Selupu Rejang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pernikahan dan kependudukan di wilayah Kecamatan Selupu Rejang. Dengan data yang valid dan sinkron, proses pencatatan nikah dapat berlangsung lebih cepat, tepat, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi pasangan pengantin maupun keluarganya.
(okfa/Edwinsya)Hastag : #kemenagberdampak #KitaMulaiCaraBaru #CaraBaruKemenag #kuaselupurejang
From : KUA Selupu Rejang



