Kepala KUA Selupu Rejang Koordinasi dengan Imam Desa untuk Penguatan Kesadaran Nikah Tercatat
Rejang Lebong (Humas) – Kepala KUA Kecamatan Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag., M.H.I., melaksanakan koordinasi dengan para imam desa di wilayah Kecamatan Selupu Rejang pada Rabu (10/06). Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat sinergi dalam pembinaan keagamaan masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesadaran pentingnya pernikahan yang sah dan tercatat di KUA.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala KUA Selupu Rejang tersebut membahas peran strategis imam desa sebagai tokoh agama yang dekat dengan masyarakat dalam memberikan edukasi mengenai pentingnya pencatatan pernikahan sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan.
Dalam arahannya, Ibnu Hajar menegaskan bahwa pencatatan pernikahan tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
“Kami mengajak para imam desa untuk bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pernikahan yang dicatatkan di KUA tidak hanya sah menurut agama, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak keluarga. Peran imam desa sangat penting dalam menyampaikan edukasi ini kepada masyarakat,” ujar Ibnu Hajar.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Dari perspektif agama, Ibnu Hajar menyampaikan bahwa Islam menganjurkan adanya pencatatan dan administrasi yang jelas dalam berbagai urusan muamalah untuk menghindari sengketa dan menjaga kemaslahatan umat. Semangat tersebut sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282)
Menurutnya, meskipun ayat tersebut berbicara tentang transaksi utang piutang, para ulama menjadikannya sebagai dasar pentingnya dokumentasi dan pencatatan dalam berbagai urusan yang menyangkut hak dan kewajiban, termasuk perkawinan.
Selain membahas pencatatan nikah, koordinasi tersebut juga menjadi sarana memperkuat kerja sama antara KUA dan para imam desa dalam pembinaan keluarga sakinah, peningkatan literasi keagamaan masyarakat, serta pencegahan praktik pernikahan yang tidak sesuai dengan ketentuan agama dan hukum negara.
Para imam desa menyambut baik kegiatan koordinasi tersebut dan menyatakan kesiapan untuk mendukung program-program pembinaan keagamaan yang dilaksanakan oleh KUA Selupu Rejang. Mereka berkomitmen untuk terus mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya melaksanakan pernikahan secara sah, tertib administrasi, dan tercatat di KUA.
Melalui koordinasi ini, KUA Selupu Rejang berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara lembaga keagamaan dan tokoh masyarakat dalam mewujudkan kehidupan beragama yang tertib, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan demi terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
(okfa/Edwinsya)Hastag : #kemenagberdampak #KitaMulaiCaraBaru #CaraBaruKemenag #kuaselupurejang
From : KUA Selupu Rejang



