Kepala KUA Selupu Rejang Layani Konsultasi Urutan Wali Nikah, Berikan Pemahaman Sesuai Syariat dan Regulasi
Rejang Lebong (Humas) – Kepala KUA Kecamatan Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag., M.H.I., memberikan layanan konsultasi dan pembinaan kepada masyarakat terkait urutan wali nikah di ruang Kepala KUA Selupu Rejang, Rabu (10/06).
Konsultasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelayanan keagamaan dan administrasi pernikahan yang diberikan oleh KUA kepada masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA menjelaskan pentingnya memahami kedudukan dan urutan wali nikah agar proses akad nikah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Ibnu Hajar, wali nikah merupakan salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan akad nikah bagi calon mempelai perempuan.
“Pemahaman yang benar mengenai urutan wali nikah sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan akad. KUA hadir untuk memberikan pendampingan dan konsultasi kepada masyarakat sehingga setiap pernikahan dapat berlangsung sesuai syariat Islam dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Ibnu Hajar.
Ia menjelaskan bahwa urutan wali nasab pada prinsipnya dimulai dari ayah kandung, kemudian kakek dari garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki, paman dari garis ayah, hingga kerabat laki-laki lainnya sesuai urutan kekerabatan yang ditetapkan dalam fikih munakahat.
Apabila wali nasab tidak ada, tidak memenuhi syarat, tidak diketahui keberadaannya, atau berhalangan menurut ketentuan syariat dan hukum, maka kewenangan perwalian dapat beralih kepada wali hakim.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang mengatur mengenai wali nikah dan pelaksanaan akad nikah, serta merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 20 sampai dengan Pasal 23 yang menjelaskan syarat dan kedudukan wali nikah dalam perkawinan.
Dari sisi syariat Islam, keberadaan wali nikah memiliki dasar yang kuat sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
"Tidak sah nikah tanpa wali." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Selain itu, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu..." (QS. An-Nur: 32)
Ayat tersebut menunjukkan pentingnya peran keluarga dan wali dalam pelaksanaan pernikahan.
Melalui layanan konsultasi ini, KUA Selupu Rejang berharap masyarakat semakin memahami tata cara pernikahan yang benar, sehingga setiap proses akad nikah dapat terlaksana secara tertib administrasi, sah menurut agama, dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Kegiatan konsultasi berlangsung dalam suasana dialogis, di mana masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan memperoleh penjelasan secara langsung mengenai berbagai permasalahan perwalian dalam pernikahan. KUA Selupu Rejang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, ramah, dan edukatif kepada seluruh masyarakat.
(okfa/Edwinsya)Hastag : #kemenagberdampak #KitaMulaiCaraBaru #CaraBaruKemenag #kuaselupurejang
From : KUA Selupu Rejang



