Berikan Layanan Solutif, Kepala KUA Kota Padang Jelaskan Prosedur Penerbitan Duplikat Buku Nikah kepada Warga
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Padang Kota Padang terus mengedepankan pelayanan prima bagi masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi. Hari ini, Rabu (10/6), Kepala KUA Kota Padang, Efrianto, S.Sos., M.H., menerima langsung kunjungan warga yang berkonsultasi mengenai prosedur pengurusan duplikat buku nikah yang hilang.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerjanya tersebut, Efrianto memberikan penjelasan mendetail terkait alur dan persyaratan yang diperlukan agar masyarakat tidak lagi merasa bingung atau khawatir saat mengalami kehilangan dokumen penting tersebut.
"Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat. Jika buku nikah hilang, jangan panik. Masyarakat cukup membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, fotokopi KTP, dan pas foto latar biru. Setelah semua berkas lengkap, kami akan segera memproses penerbitan duplikatnya," jelas Efrianto di sela-sela melayani warga.
Ia menegaskan bahwa pelayanan di KUA harus transparan, mudah, dan bebas dari pungutan liar. Dengan adanya edukasi langsung dari pimpinan, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak administratif warganya.
Warga yang datang menyampaikan rasa terima kasih atas respons cepat dan penjelasan yang diberikan oleh Kepala KUA. "Saya datang dengan rasa bingung, namun setelah dijelaskan langsung oleh Bapak Efrianto, saya jadi paham langkah-langkahnya. Pelayanannya sangat ramah dan sangat membantu," ujar Hasan Basri.
Upaya jemput bola dan pemberian informasi langsung oleh Kepala KUA ini merupakan komitmen nyata instansi tersebut dalam mewujudkan zona integritas serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan humanis di lingkungan KUA Kecamatan Kota Padang.
(chi/Edwinsya)Hastag : #kuakotapadang
From : KUA Kota Padang



