KUA Curup Tengah Layani Warga Batu Galing Urus Rekomendasi Nikah
Rejang Lebong (Humas) – Komitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terus ditunjukkan oleh KUA Kecamatan Curup Tengah. Salah satunya melalui pelayanan pengurusan rekomendasi nikah bagi warga Kelurahan Batu Galing yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah Kecamatan Curup Tengah, Selasa (09/06).
Pelayanan tersebut dilaksanakan di kantor KUA Curup Tengah dengan mengedepankan prinsip cepat, mudah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Warga yang datang untuk mengurus rekomendasi nikah mendapatkan pendampingan dan penjelasan terkait persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sebelum dokumen diterbitkan.
PLO KUA Curup Tengah, Emilia Contesa, S.Pd, menjelaskan bahwa surat rekomendasi nikah merupakan dokumen penting yang diperlukan bagi calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah di luar wilayah tempat tinggalnya. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi agar proses pencatatan pernikahan dapat berjalan dengan tertib dan sesuai regulasi.
“Pelayanan rekomendasi nikah merupakan bagian dari tugas dan fungsi KUA dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami berupaya memastikan setiap warga memperoleh pelayanan yang cepat, tepat, dan ramah sehingga kebutuhan administrasi pernikahan dapat terselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Dalam proses pelayanan, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas calon pengantin. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, surat rekomendasi nikah kemudian diproses dan diterbitkan untuk digunakan di KUA tujuan tempat akad nikah akan dilaksanakan.
Warga Batu Galing, Thomas Hidayat, yang menerima layanan tersebut mengaku terbantu dengan pelayanan yang diberikan oleh KUA Curup Tengah. Selain proses yang cepat, petugas juga memberikan penjelasan yang jelas sehingga memudahkan masyarakat dalam memahami prosedur yang harus ditempuh.
Sementara, Kepala KUA Curup Tengah, H. Bulkis, S.Th.I, MHI, menyampaikan bahwa KUA Curup Tengah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pelayanan administrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan layanan keagamaan yang mudah diakses dan memberikan kepuasan bagi masyarakat.
Melalui pelayanan rekomendasi nikah yang optimal, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat kehadiran KUA sebagai institusi yang tidak hanya melayani urusan administrasi pernikahan, tetapi juga menjadi mitra masyarakat dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
(Ebit/Edwinsya)Hastag : #PLOKUACurupTengah#SiapBersinergidanMelayaniUmmat#
From : KUA Curup Tengah



