PLO KUA Sindang Beliti Ulu Verifikasi Berkas Rekomendasi Pindah Nikah Calon Pengantin Desa Pengambang
Rejang Lebong (Humas) – Dalam upaya memberikan pelayanan administrasi nikah yang tertib dan profesional, Burhannawi, S.Sos selaku Penata Layanan Operasional (PLO) KUA Kecamatan Sindang Beliti Ulu melakukan verifikasi berkas permohonan rekomendasi pindah nikah atas nama Bakarudin dan Leni Maryani, warga Desa Pengambang, pada pukul 10.12 WIB di meja tamu KUA Sindang Beliti Ulu. (10/6)
Verifikasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan nikah sebelum diterbitkannya surat rekomendasi pindah nikah dari KUA Sindang Beliti Ulu menuju KUA Sindang Beliti Ilir sebagai lokasi pelaksanaan akad nikah.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Burhannawi meneliti setiap dokumen yang diajukan, mulai dari data kependudukan hingga persyaratan administrasi lainnya guna memastikan seluruh berkas telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Burhannawi menyampaikan bahwa ketelitian dalam pemeriksaan berkas merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat. “Verifikasi berkas dilakukan agar seluruh dokumen calon pengantin lengkap dan valid sehingga proses penerbitan rekomendasi pindah nikah dapat berjalan lancar serta tidak menimbulkan kendala pada saat pencatatan nikah di KUA tujuan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelayanan administrasi nikah merupakan salah satu bentuk komitmen KUA dalam memberikan layanan yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat.
Melalui kegiatan verifikasi ini, KUA Sindang Beliti Ulu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang urusan agama Islam, khususnya dalam pelayanan pencatatan nikah, sehingga masyarakat memperoleh kemudahan dan kepastian dalam mengurus administrasi pernikahan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
(eri/Edwinsya)Hastag : Kemenagrejanglebong Kuasindangbelitiulu
From : KUA S. Beliti Ulu



