Perangkat Agama Desa Berkontribusi Wujudkan Pelayanan Nikah yang Cepat dan Tertib
Rejang Lebong (Humas) — Keterlibatan Perangkat Agama Desa dalam proses penyampaian berkas nikah warga terus memberikan kontribusi positif terhadap kelancaran pelayanan pernikahan di KUA Kecamatan Curup Timur. Kehadiran Perangkat Agama Desa menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan pelayanan nikah yang cepat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (10/06)
Perangkat Agama Desa berperan membantu masyarakat dalam mempersiapkan dan menyampaikan berkas persyaratan nikah ke KUA. Melalui pendampingan tersebut, warga memperoleh kemudahan dalam melengkapi dokumen yang diperlukan sehingga proses pendaftaran nikah dapat berjalan lebih lancar dan efisien. Sinergi yang terjalin antara KUA dan Perangkat Agama Desa juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain membantu kelengkapan administrasi, Perangkat Agama Desa juga berperan memberikan informasi kepada calon pengantin mengenai persyaratan, prosedur pendaftaran, serta jadwal pelaksanaan akad nikah. Peran ini sangat membantu masyarakat dalam memahami tahapan yang harus dilalui sebelum pernikahan dilaksanakan, sehingga dapat meminimalisir kendala administrasi pada saat pendaftaran.
Salah satu Perangkat Agama yang aktif membantu pelayanan kepada masyarakat adalah Soebullah, Imam Desa Duku Ulu. Menurutnya, Perangkat Agama Desa memiliki tanggung jawab moral untuk membantu warga dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi keagamaan, termasuk dalam proses pendaftaran nikah.
"Kami siap membantu masyarakat dalam pengurusan berkas nikah serta menjembatani koordinasi dengan KUA agar pelayanan yang diberikan kepada warga dapat berjalan dengan baik, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya kerja sama yang baik antara masyarakat, Perangkat Agama Desa, dan KUA, proses pelayanan menjadi lebih mudah dan tertib," ujar Soebullah.
Kepala KUA Kecamatan Curup Timur, Hafizano, S.Ag., M.H., mengapresiasi peran aktif Perangkat Agama Desa yang selama ini telah menjadi mitra strategis KUA dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, keberadaan Perangkat Agama Desa sangat membantu dalam menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan KUA, khususnya terkait pelayanan nikah dan pembinaan keagamaan.
"Perangkat Agama Desa memiliki peran yang sangat penting sebagai penghubung antara masyarakat dengan KUA. Melalui kerja sama yang baik, proses pelayanan nikah dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kontribusi yang telah diberikan selama ini," ungkap Hafizano.
Dengan adanya dukungan dari Perangkat Agama Desa, KUA Kecamatan Curup Timur berharap kualitas pelayanan pernikahan dapat terus meningkat. Kolaborasi yang telah terjalin selama ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga.
(Reli/Edwinsya)Hastag : #KUA CURUP TIMUR #HUMAS KUA CURUP TIMUR
From : KUA Curup Timur



