Wali Nikah Berhalangan Hadir? Penghulu KUA Curup Berikan Solusi Syar'i dan Menenangkan Warga
Rejang Lebong (Humas) – Pelayanan konsultasi keagamaan terus menjadi salah satu bentuk pengabdian nyata yang dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup kepada masyarakat. Pada Selasa (09/06), Penghulu KUA Curup Drs. Ramadan menerima kedatangan warga yang berkonsultasi mengenai persoalan wali nikah yang tidak dapat hadir pada saat pelaksanaan akad nikah.
Dalam konsultasi tersebut, warga menyampaikan kebingungannya terkait status dan keabsahan pernikahan yang akan dilaksanakan karena wali nikah yang berhak berhalangan hadir akibat suatu kepentingan yang tidak dapat ditinggalkan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bagi keluarga calon pengantin mengenai kelangsungan akad nikah yang telah direncanakan.
Menanggapi hal tersebut, Penghulu KUA Curup memberikan penjelasan secara rinci berdasarkan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dijelaskan bahwa apabila wali nasab yang berhak tidak dapat hadir, maka terdapat mekanisme yang dapat ditempuh, seperti pembuatan surat taukil wali (pelimpahan hak perwalian) kepada pihak yang ditunjuk untuk mewakili pelaksanaan akad nikah.
Penghulu juga menerangkan bahwa proses pelimpahan wali harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku agar keabsahan akad nikah tetap terjaga dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Selain itu, masyarakat diimbau untuk melakukan konsultasi sejak dini apabila mengetahui adanya kendala terkait wali nikah sehingga seluruh persyaratan dapat dipersiapkan dengan baik sebelum hari pelaksanaan akad.
“KUA hadir tidak hanya sebagai tempat pencatatan nikah, tetapi juga sebagai pusat layanan konsultasi dan edukasi keagamaan bagi masyarakat. Setiap persoalan yang berkaitan dengan pernikahan dapat dikonsultasikan agar diperoleh solusi yang sesuai dengan syariat Islam dan aturan negara,” jelas Penghulu KUA Curup.
Warga yang menerima penjelasan tersebut mengaku merasa lega dan lebih memahami langkah-langkah yang harus ditempuh untuk menyelesaikan persoalan wali nikah yang dihadapinya. Dengan adanya layanan konsultasi ini, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dan ketenangan dalam mempersiapkan pernikahan.
Kepala KUA Kecamatan Curup menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk dalam bidang konsultasi keluarga dan perkawinan. Melalui pelayanan yang ramah, profesional, dan berbasis syariat, KUA Curup terus berupaya menjadi mitra masyarakat dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah
(Lidya /Edwinsya)Hastag : #Kuahebat#Kuakeren#KUACurup
From : KUA Curup



