Permudah Proses Wakaf, Penyuluh Agama KUA Curup Dampingi Warga Siapkan Dokumen Hingga Tuntas
Rejang Lebong (Humas) – Komitmen dalam memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat terus ditunjukkan oleh jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup. Kali ini, Penyuluh Agama Islam KUA Curup, Oli Sholihat, mendampingi warga yang akan mengurus persyaratan wakaf guna mempermudah proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) agar dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. (8/6)
Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, mengingat masih banyak warga yang belum memahami secara menyeluruh tahapan dan dokumen yang harus dipersiapkan dalam proses perwakafan. Dengan adanya pendampingan sejak awal, masyarakat dapat menghindari kekurangan berkas yang berpotensi menghambat proses administrasi wakaf.
Dalam kesempatan tersebut, Ibu Oli Sholihat memberikan penjelasan secara rinci mengenai persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon wakif, mulai dari dokumen kepemilikan tanah, identitas para pihak, hingga dokumen pendukung lainnya yang menjadi dasar penerbitan Akta Ikrar Wakaf. Selain itu, beliau juga menjelaskan pentingnya legalitas wakaf agar harta yang diwakafkan memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.
Pendampingan dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan komunikatif sehingga warga merasa terbantu dalam memahami setiap tahapan yang harus dilalui. Berbagai pertanyaan yang disampaikan masyarakat terkait prosedur wakaf dijawab secara jelas dan mudah dipahami, sehingga menumbuhkan rasa percaya diri dalam menyiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan.
Menurut Ibu Oli Sholihat, wakaf merupakan salah satu bentuk amal jariyah yang memiliki manfaat besar dan berkelanjutan. Oleh karena itu, proses administrasinya perlu dilakukan dengan benar agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. “Melalui pendampingan ini, kami ingin membantu masyarakat agar proses pengurusan wakaf dapat berjalan lebih mudah, tertib, dan sesuai aturan. Dengan dokumen yang lengkap, proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf dapat dilakukan dengan lancar sehingga tujuan wakaf dapat segera terwujud,” ungkapnya.
Warga yang menerima pendampingan menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan KUA Curup. Mereka merasa terbantu karena mendapatkan arahan yang jelas mengenai dokumen dan langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum pelaksanaan ikrar wakaf.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KUA Curup dalam meningkatkan literasi masyarakat mengenai pentingnya administrasi perwakafan sekaligus memastikan setiap proses wakaf berjalan sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan pendampingan yang intensif, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat melaksanakan wakaf secara tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum demi kemaslahatan umat di masa mendatang.
(Lidya /Edwinsya)Hastag : #KUAhebat #KUAkeren #PenyuluhBergerak
From : KUA Curup



