Wujudkan Pelayanan Prima, Pengadministrasi Kantor KUA SBU Terima Pembinaan Administratif
Rejang Lebong (Humas) – Dalam upaya memberikan pelayanan administrasi keagamaan yang tepat dan sesuai regulasi, Imam Desa Lubuk Alai, Nata Kusuma, melakukan konsultasi terkait penerbitan duplikat buku nikah dan persyaratan rekomendasi nikah (NR) dengan Kepala KUA Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Darwis, S.Ag., M.H. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (08/06) pukul 10.30 WIB di ruang Kepala KUA Sindang Beliti Ulu.
Dalam suasana yang penuh keakraban, Nata Kusuma menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait prosedur pengurusan duplikat buku nikah bagi masyarakat yang kehilangan dokumen pernikahannya, serta mekanisme dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam pengajuan surat rekomendasi nikah (NR) bagi calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah di luar wilayah tempat tinggalnya.
Kepala KUA Sindang Beliti Ulu, Darwis menyambut baik konsultasi tersebut sebagai bentuk sinergi antara aparat desa dan KUA dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa penerbitan duplikat buku nikah harus melalui prosedur yang telah ditetapkan, termasuk melampirkan surat kehilangan dari kepolisian serta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan untuk proses verifikasi data.
"Tertib administrasi merupakan bagian penting dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap pengajuan duplikat buku nikah maupun rekomendasi nikah harus memenuhi persyaratan yang berlaku agar dokumen yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Darwis.
Lebih lanjut, Darwis menjelaskan bahwa surat rekomendasi nikah (NR) diberikan kepada calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah di luar wilayah kecamatan tempat domisilinya. Untuk itu, calon pengantin wajib melengkapi berkas administrasi sesuai ketentuan yang berlaku agar proses pencatatan nikah dapat berjalan lancar.
Nata Kusuma mengapresiasi pelayanan dan penjelasan yang diberikan oleh Kepala KUA Sindang Beliti Ulu. Menurutnya, informasi yang diperoleh sangat bermanfaat sebagai bekal dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa Lubuk Alai yang membutuhkan layanan administrasi pernikahan.
Melalui kegiatan konsultasi ini, KUA Sindang Beliti Ulu terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima, edukatif, dan responsif kepada masyarakat. Kehadiran KUA sebagai pusat layanan keagamaan diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang benar terkait administrasi pernikahan serta mewujudkan tertib administrasi keagamaan di wilayah Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
(eri/Edwinsya)Hastag : Kemenagrejanglebong Kuasindangbelitiulu
From : KUA S. Beliti Ulu



