Pastikan Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen, KUA Teliti Berkas Calon Pengantin Secara Ketat
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Padang, melakukan pemeriksaan dan penelitian secara mendalam terhadap seluruh berkas persyaratan pernikahan yang diserahkan oleh calon pengantin. Langkah ini diambil untuk menjamin keabsahan administrasi serta memastikan seluruh proses pernikahan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum Islam yang berlaku.
Kepala KUA Kecamatan Kota Padang bapak Efrianto,S.Sos.I.,MH menyampaikan bahwa penelitian berkas merupakan tahap paling awal dan krusial dalam pelayanan nikah. Setiap dokumen yang masuk akan diperiksa satu per satu mulai dari keaslian, kelengkapan, hingga kesesuaian data yang tercantum di dalamnya. Berkas yang diperiksa meliputi surat pengantar nikah dari kelurahan/desa, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, surat persetujuan orang tua, serta dokumen pendukung lainnya seperti surat keterangan sehat dan bukti penyetoran biaya nikah.
"Kami tidak hanya sekadar menerima berkas, tetapi meneliti setiap rinciannya. Mulai dari nama, tanggal lahir, hingga status kewarganegaraan harus sama di semua dokumen. Jika ada perbedaan data atau berkas yang tidak lengkap, kami akan mengembalikan agar dilengkapi terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari dan pernikahan yang dilangsungkan sah secara agama maupun negara," ujar Efrianto (5/6).
Selain memeriksa kelengkapan administrasi, pihak KUA juga memverifikasi status pernikahan calon pengantin untuk memastikan tidak ada halangan syariat maupun hukum untuk melangsungkan pernikahan. Pemeriksaan ini juga mencakup pengecekan usia calon pengantin guna memastikan telah memenuhi batas minimal usia menikah sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan untuk menyerahkan berkas persyaratan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah dilaksanakan. Hal ini bertujuan agar proses penelitian, verifikasi, hingga pengumuman rencana pernikahan dapat berjalan dengan lancar dan tidak terburu-buru.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami prosedur ini. Ketelitian kami adalah bentuk pelayanan terbaik agar pernikahan yang dibangun memiliki landasan yang kuat dan sah secara hukum. Jangan sampai ada dokumen palsu atau data yang dimanipulasi, karena kami akan memverifikasi silang dengan instansi terkait," tambahnya.
Dengan penelitian berkas yang ketat ini, KUA berharap dapat meminimalisir kesalahan administrasi, mencegah pernikahan yang bermasalah, serta menjamin setiap akta nikah yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang sah dan sempurna bagi warga masyarakat yang dilayani.
Sampai saat ini, antusiasme masyarakat dalam melengkapi berkas persyaratan pernikahan dinilai cukup baik, meskipun masih ada sebagian kecil yang harus melengkapi dokumen tambahan setelah melalui tahap penelitian awal oleh petugas KUA.
(chi/Edwinsya)Hastag : #kuakotapadang
From : KUA Kota Padang



