Operator MIS GUPPI 12 Lubuk Kembang Ikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Tahun 2026
Rejang Lebong (Humas) – Operator MIS GUPPI 12 Lubuk Kembang, Ibu Adelia Wulan, mengikuti kegiatan Zoom Meeting Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Penerbitan Ijazah pada Kamis (4/6) pukul 08.30 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala madrasah dan operator dari jenjang RA, MI, MTs, hingga MA di lingkungan Kementerian Agama.
Acara dibuka secara resmi oleh Bapak Hamdani selaku Kepala Bidang Pendidikan Madrasah. Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa madrasah tidak diperbolehkan menahan ijazah peserta didik dengan alasan apa pun. Ijazah yang telah diterbitkan harus segera diserahkan kepada siswa yang berhak menerimanya.
“Tidak ada penahanan ijazah oleh pihak madrasah. Ijazah merupakan hak peserta didik dan harus langsung diberikan kepada siswa setelah selesai diterbitkan,” tegas Bapak Hamdani saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Bapak Sapruni mengenai petunjuk teknis penerbitan ijazah tahun 2026. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa secara umum tidak terdapat banyak perubahan dalam juknis tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Petunjuk teknis penerbitan ijazah tahun 2026 pada dasarnya masih sama dengan tahun lalu, sehingga madrasah dapat tetap berpedoman pada ketentuan yang sudah ada dengan memperhatikan beberapa poin penting,” jelas Bapak Sapruni.
Beliau juga menyampaikan beberapa petunjuk khusus yang harus diperhatikan dalam proses penerbitan ijazah, di antaranya nilai yang diinput pada ijazah harus berupa angka bulat tanpa desimal. Pasfoto yang digunakan berukuran 3 x 4 cm dengan mengenakan seragam resmi madrasah dan dibubuhi cap jari tangan kiri menggunakan tinta berwarna biru. Selain itu, stempel ijazah harus mengenai atau menyentuh bagian foto siswa sebagai bentuk pengesahan dokumen.
Bapak Sapruni juga mengingatkan bahwa apabila terdapat blangko ijazah yang rusak, maka blangko tersebut wajib dilaporkan kepada pihak terkait dan dikembalikan untuk mendapatkan penggantian sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh kepala madrasah dan operator dapat memahami serta melaksanakan proses penerbitan ijazah sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku, sehingga penerbitan ijazah tahun 2026 dapat berjalan tertib, akurat, dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
(Adelia/Edwinsya)Hastag : #Madrasahhebatbermartabat
From : MIS Guppi 12

.jpg)

