PLO KUA Sindang Beliti Ilir Berikan Konsultasi Pernikahan kepada Masyarakat Desa Lubuk Bingin Baru
Rejang Lebong (Humas) – Dalam rangka memberikan
pelayanan prima kepada masyarakat, Pegawai Layanan Operasional (PLO) Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Aminah
Susila Yanti, S.Pd., memberikan layanan konsultasi pernikahan
kepada warga yang datang ke KUA pada Selasa (02/06).
Kegiatan
konsultasi tersebut berlangsung di Ruang Tunggu/Ruang Tamu KUA
Kecamatan Sindang Beliti Ilir dan diterima langsung oleh
Aminah Susila Yanti, S.Pd. Adapun masyarakat yang datang adalah Bapak
Amri, warga Desa Lubuk Bingin Baru, Kecamatan
Sindang Beliti Ilir, yang berkonsultasi terkait rencana
pelaksanaan pernikahan salah satu warganya dengan calon pasangan yang berasal
dari Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam
kesempatan tersebut, Aminah memberikan penjelasan mengenai persyaratan
administrasi pernikahan, prosedur pendaftaran nikah, dokumen yang harus
dipersiapkan oleh kedua calon mempelai, serta mekanisme koordinasi antarwilayah
apabila calon pengantin berasal dari daerah yang berbeda.
Aminah
menjelaskan bahwa pelayanan konsultasi merupakan bagian dari tugas KUA dalam
memberikan pendampingan dan informasi yang jelas kepada masyarakat agar proses
pernikahan dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"KUA hadir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Melalui konsultasi ini, kami berupaya memberikan informasi yang lengkap dan
mudah dipahami terkait persyaratan dan prosedur pernikahan, sehingga masyarakat
dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik dan sesuai aturan yang
berlaku," ujar Aminah Susila Yanti, S.Pd.
Lebih lanjut,
ia menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk datang ke KUA apabila
membutuhkan informasi maupun konsultasi terkait layanan keagamaan, khususnya
pelayanan pencatatan nikah.
Sementara itu,
Bapak Amri mengaku terbantu dengan penjelasan yang diberikan oleh petugas KUA.
Menurutnya, informasi yang diterima sangat bermanfaat dalam mempersiapkan
proses pernikahan warga yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Alhamdulillah, kami mendapatkan penjelasan yang jelas dan lengkap
mengenai persyaratan yang harus dipenuhi. Pelayanan yang diberikan sangat baik
dan membantu kami memahami prosedur yang harus ditempuh," ungkap Amri.
Kepala KUA
Kecamatan Sindang Beliti Ilir terus mendorong seluruh jajaran untuk memberikan
pelayanan yang profesional, ramah, dan responsif kepada masyarakat. Hal
tersebut sejalan dengan komitmen Kementerian Agama dalam mewujudkan pelayanan
publik yang berkualitas, mudah diakses, dan memberikan kepastian bagi
masyarakat.
Melalui
pelayanan konsultasi yang optimal, KUA Kecamatan Sindang Beliti Ilir berharap
dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi
pernikahan serta mendukung terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan
rahmah.
Hastag : #Kanwilkemenag#kanwil#Kemenagrl#kuasbi#Penyuluh#SBI
From : KUA S. Beliti Ulir



