KUA Selupu Rejang Bersinergi dengan FKPAR Cegah Nikah Usia Anak dan KDRT
Rejang Lebong (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selupu Rejang bersinergi dengan Ketua FKPAR (Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput) Kabupaten Rejang Lebong, Suhartini, dalam melakukan koordinasi terkait data calon pengantin (catin) yang terdaftar di bawah usia ketentuan pernikahan pada Selasa (26/5) di KUA Selupu Rejang.
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan pernikahan usia anak serta langkah antisipasi terhadap potensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Melalui sinergi tersebut, KUA dan FKPAR berupaya meningkatkan pengawasan, edukasi, serta pendampingan kepada masyarakat terkait pentingnya kesiapan usia dan mental dalam membangun rumah tangga.
Kepala KUA Selupu Rejang, Ibnu Hajar, menyampaikan bahwa pernikahan usia anak memiliki banyak risiko baik dari sisi psikologis, kesehatan, maupun ketahanan keluarga.
“Kami terus berupaya melakukan pencegahan pernikahan usia anak melalui koordinasi lintas sektor dan edukasi kepada masyarakat. Pernikahan memerlukan kesiapan fisik, mental, dan ekonomi agar keluarga yang dibangun dapat harmonis dan terhindar dari konflik maupun KDRT,” ujar Ibnu Hajar.
Ia juga menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Menurutnya, sinergi bersama FKPAR menjadi langkah penting dalam memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak di wilayah Kecamatan Selupu Rejang, khususnya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif pernikahan dini.
Kegiatan koordinasi berlangsung dengan suasana diskusi yang aktif dan penuh komitmen bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membangun keluarga yang sehat, matang, dan berkualitas.
(Okfa/Edwinsya)Hastag : #kemenagRI #kemenagberdampak #kitamulaicarabaru #carabarukemenag
From : KUA Selupu Rejang



