KUA Selupu Rejang: Nikah Wajib Dicatat, Demi Kepastian Hukum dan Perlindungan Keluarga
Rejang Lebong (Humas) — Kepala KUA Selupu Rejang, Ibnu Hajar, menekankan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) agar setiap pernikahan memiliki kekuatan hukum dan pengakuan negara. Himbauan tersebut disampaikan pada Selasa (26/5) di KUA Selupu Rejang.
Dalam penyampaiannya, Ibnu Hajar mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan pencatatan nikah karena pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai risiko hukum dan administrasi di kemudian hari.
“Pernikahan bukan hanya sah secara agama, tetapi juga harus dicatatkan secara resmi oleh negara. Jangan sampai masyarakat melakukan pernikahan tanpa pencatatan nikah, karena dampaknya sangat besar terutama bagi perlindungan hak suami, istri, dan anak,” ujar Ibnu Hajar.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban pencatatan nikah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa demi terwujudnya ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat.
Menurutnya, pernikahan yang tidak dicatatkan atau nikah siri dapat menyulitkan pasangan dalam pengurusan administrasi kependudukan, hak waris, akta kelahiran anak, hingga perlindungan hukum apabila terjadi persoalan rumah tangga di kemudian hari.
“KUA siap memberikan pendampingan dan pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap seluruh masyarakat semakin sadar pentingnya pencatatan nikah demi terciptanya tertib administrasi dan perlindungan hukum bagi keluarga,” tambahnya.
Melalui himbauan tersebut, KUA Selupu Rejang berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan nikah resmi semakin meningkat sehingga setiap pernikahan memiliki legalitas yang jelas dan diakui oleh negara.
(Okfa/Edwinsya)Hastag : #kemenagRI #kemenagberdampak #umatrukunsinergi #kuakeren #kuahebat
From : KUA Selupu Rejang



