Masyarakat Desa Lubuk Belimbing I Konsultasi Permasalahan Poligami ke KUA Sindang Beliti Ilir
Rejang Lebong (Humas) –
Masyarakat Desa Lubuk Belimbing I, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten
Rejang Lebong, bernama Usman mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Sindang Beliti Ilir pada Selasa pagi sekitar pukul 09.30 WIB untuk melakukan
konsultasi terkait persoalan poligami yang saat ini dinilai semakin marak
terjadi di tengah masyarakat. (26/5)
Kedatangan Usman
disambut langsung dengan baik oleh Kepala KUA Kecamatan Sindang Beliti Ilir,
Bapak Kendradinan, M.H.I., di ruang pelayanan konsultasi keagamaan KUA. Dalam
pertemuan tersebut, Usman menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai hukum
poligami dalam Islam, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta prosedur resmi
yang harus ditempuh sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia.
Kepala KUA Kecamatan
Sindang Beliti Ilir menjelaskan secara rinci bahwa poligami dalam syariat Islam
diperbolehkan dengan syarat mampu berlaku adil terhadap seluruh istri serta
memenuhi tanggung jawab lahir dan batin. Selain itu, secara administrasi
negara, pelaksanaan poligami juga harus melalui prosedur hukum yang jelas dan
mendapatkan izin dari Pengadilan Agama.
“Poligami bukan
sekadar persoalan keinginan pribadi, namun harus dipahami sebagai tanggung
jawab besar yang memiliki aturan ketat baik menurut syariat Islam maupun hukum
negara,” ujar Kendradinan.
Melalui konsultasi
tersebut, Kepala KUA berharap masyarakat dapat memahami persoalan rumah tangga
secara bijak serta tidak mengambil keputusan tanpa dasar ilmu dan aturan yang
benar. Kegiatan konsultasi seperti ini juga menjadi bagian dari pelayanan dan
pembinaan keagamaan KUA kepada masyarakat agar tercipta kehidupan keluarga yang
harmonis, sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Hastag : #Kanwilkemenag#kanwil#Kemenagrl#kuasbi#Penyuluh#SBI
From : KUA S. Beliti Ulir

(1)_11zon.jpg)

