Rejang Lebong (Humas) — Dalam upaya meningkatkan ketertiban administrasi pernikahan serta mencegah terjadinya kesalahan data pada dokumen nikah, PLO KUA Kecamatan Curup Utara, Fitra Hayani, S.E.I melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap berkas calon pengantin sebelum didaftarkan ke aplikasi SIMKAH, Senin (25/05).
Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan mencocokkan identitas calon pengantin pada dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga surat rekomendasi nikah. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh data yang masuk ke sistem benar, lengkap, dan sesuai dengan dokumen asli.
Fitra menyampaikan bahwa ketelitian dalam memverifikasi berkas sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahan penulisan nama, tanggal lahir, maupun data lainnya yang dapat berdampak pada penerbitan dokumen pernikahan di kemudian hari.
“Setiap berkas yang masuk harus diperiksa secara detail sebelum diinput ke SIMKAH. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan administrasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain melakukan pengecekan data, PLO KUA Curup Utara juga memberikan arahan kepada calon pengantin maupun pihak keluarga terkait kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi agar proses pendaftaran nikah berjalan lancar dan tidak mengalami kendala.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen KUA Curup Utara dalam memberikan pelayanan administrasi nikah yang profesional, akurat, dan tertib sesuai prosedur yang berlaku. Dengan pemeriksaan yang teliti sebelum pendaftaran ke SIMKAH, diharapkan seluruh proses pelayanan nikah dapat berjalan lebih efektif dan meminimalisir kesalahan data administrasi.