KUA Selupu Rejang Perkuat Koordinasi dan Pelayanan Melalui Diskusi Internal Pegawai
Rejang Lebong (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selupu Rejang terus menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan pernikahan usia dini melalui diskusi internal yang dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Selupu Rejang pada Senin (25/5).
Diskusi tersebut diikuti oleh Penyuluh Agama Islam dan Penata Layanan Operasional KUA Selupu Rejang guna membahas langkah-langkah preventif terhadap praktik nikah dini sesuai regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pembahasan tersebut, peserta diskusi menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait batas usia perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Kepala KUA Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag., M.HI., menyampaikan bahwa pencegahan nikah dini menjadi bagian penting dalam mewujudkan keluarga yang berkualitas dan sakinah.
“Pernikahan bukan hanya soal kesiapan administrasi, tetapi juga kesiapan mental, fisik, ekonomi, dan sosial. Karena itu, KUA melalui penyuluh dan petugas layanan terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar memahami dampak serta risiko pernikahan usia dini,” ujar Ibnu Hajar.
Ia juga menambahkan bahwa koordinasi antarpegawai sangat diperlukan agar pelayanan dan konsultasi kepada masyarakat dapat berjalan optimal sesuai regulasi yang ada.
Melalui kegiatan tersebut, KUA Selupu Rejang berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perencanaan keluarga yang matang serta mendorong terwujudnya generasi yang sehat, berkualitas, dan berdaya saing.
(okfa/Edwinsya)Hastag : #kuakeren #kemenagRL #kuaselupurejang #nikahyuk
From : KUA Selupu Rejang



