KUA Selupu Rejang Serahkan Dokumen Seven in One Usai Akad Nikah di Balai Nikah
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selupu Rejang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui penyerahan dokumen Seven in One kepada pasangan pengantin sesaat setelah prosesi akad nikah berlangsung di Balai Nikah KUA Selupu Rejang, Senin (25/05).
Dokumen Seven in One merupakan layanan terpadu yang memudahkan pasangan pengantin memperoleh sejumlah dokumen administrasi penting secara langsung setelah pernikahan tercatat resmi di KUA. Layanan ini menjadi bagian dari inovasi dan transformasi layanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
Kepala KUA Selupu Rejang, Ibnu Hajar menyampaikan bahwa layanan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kemudahan administrasi kepada masyarakat.
“Melalui layanan Seven in One ini, pasangan pengantin tidak perlu lagi mengurus berbagai dokumen secara terpisah. Semua telah terintegrasi sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan yang efektif, efisien, dan membahagiakan setelah akad nikah berlangsung,” ujar Ibnu Hajar.
Ia juga menambahkan bahwa KUA Selupu Rejang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan berbasis digital dan kolaboratif demi mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama.
Sementara itu, Subakri selaku pengantin pria mengaku sangat bersyukur dan terbantu dengan layanan yang diberikan oleh KUA Selupu Rejang.
“Kami merasa sangat terbantu karena setelah akad nikah langsung menerima dokumen penting yang dibutuhkan. Pelayanannya cepat, ramah, dan sangat memudahkan masyarakat,” ungkap Subakri.
Kegiatan penyerahan dokumen tersebut berlangsung dengan lancar dan penuh khidmat usai prosesi akad nikah di Balai Nikah KUA Selupu Rejang.
(okfa/Edwinsya)Hastag : #kuakeren #kemenagRL #kuaselupurejang #nikahyuk
From : KUA Selupu Rejang



