Pastikan Keabsahan Dokumen, KUA Binduriang Perketat Pemeriksaan Berkas Nikah
Proses pemeriksaan yang diperketat ini meliputi pencocokan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga surat pengantar nikah dari pihak desa (formulir model N). Petugas KUA Binduriang dengan teliti memeriksa satu per satu berkas tersebut guna menghindari adanya ketidaksesuaian nama, tanggal lahir, maupun status hukum calon pengantin.
Kepala KUA Binduriang Ripi Nasbi, S.H.I, menegaskan bahwa ketelitian dalam pemeriksaan dokumen pernikahan adalah hal yang mutlak. Kesalahan sekecil apa pun pada buku nikah dapat memicu masalah hukum yang rumit bagi pasangan suami istri di masa depan, terutama saat mengurus administrasi anak, perbankan, maupun hak waris.
"Pernikahan adalah peristiwa sakral yang legalitasnya harus benar-benar terjaga. Oleh karena itu, kami di KUA Binduriang menerapkan prinsip kehati-hatian yang tinggi. Kami ingin memastikan bahwa ketika buku nikah diterbitkan, data di dalamnya sudah 100 persen valid dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Kepala KUA Binduriang.
Selain melakukan verifikasi manual, Petugas operator Simkah KUA Binduriang Atik Prasetiawati juga memaksimalkan penggunaan aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) yang terintegrasi langsung dengan data kependudukan. Jika ditemukan adanya ketidakcocokan data, petugas akan langsung berkoordinasi dengan calon pengantin dan pihak desa terkait untuk segera dilakukan perbaikan sebelum hari pernikahan tiba.
Terkait kebijakan ini, pihak KUA Binduriang juga memberikan imbauan penting kepada masyarakat, khususnya para remaja atau warga yang berencana melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat.
"Kami mengimbau kepada seluruh calon pengantin agar mendaftarkan pernikahan dan menyerahkan berkas paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah. Tolong pastikan semua dokumen dari desa sudah lengkap dan benar, sehingga proses verifikasi di KUA berjalan lancar tanpa hambatan," pungkasnya.
Dengan adanya pengetatan pemeriksaan ini, KUA Binduriang berharap dapat terus memberikan kepastian hukum yang kuat serta perlindungan hak-hak sipil bagi setiap pasangan suami istri di wilayah Kecamatan Binduriang.
(Diana/Edwinsya)Hastag : #KUABinduriang #TertibAdministrasi #BerkasNikah
From : KUA Binduriang



