OLO KUA Sindang Dataran Temukan Pemohon Nikah Belum Memenuhi Syarat Usia, Diterbitkan Surat Penolakan Administrasi
Rejang Lebong (Humas) – Operator Layanan Operasional
(OLO) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Dataran melaksanakan
pengecekan berkas administrasi pernikahan terhadap warga yang mengajukan
permohonan pelayanan nikah, Senin (25/5).
Dalam
pemeriksaan tersebut, M. Joko Suwedi selaku OLO menemukan bahwa salah satu
pemohon atas nama Nopitasari, warga IV Suku Menanti, belum memenuhi syarat usia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan
hasil verifikasi dokumen, Nopitasari diketahui masih berusia 18 tahun. Dengan
demikian, pihak KUA Kecamatan Sindang Dataran memberikan surat penolakan
administrasi karena permohonan tersebut belum memenuhi persyaratan usia
pernikahan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
M.
Joko menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan
terhadap aturan dan prosedur administrasi dalam pelayanan pernikahan di
lingkungan KUA. Penolakan diberikan bukan tanpa alasan, melainkan berdasarkan
hasil verifikasi yang teliti terhadap seluruh dokumen yang diserahkan pemohon.
"Kami
melakukan pemeriksaan berkas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena usia
pemohon belum memenuhi syarat administrasi, maka diterbitkan surat
penolakan," ujarnya.
Pihak
KUA Kecamatan Sindang Dataran juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar
terlebih dahulu memastikan seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan usia
terpenuhi sebelum mengajukan permohonan pelayanan nikah. Hal ini penting untuk
menghindari penolakan administrasi serta memastikan proses pelayanan berjalan
lancar dan sesuai aturan.
Dengan
adanya prosedur verifikasi yang ketat, KUA Sindang Dataran berkomitmen untuk
terus memberikan pelayanan yang tertib, transparan, dan akuntabel, serta
menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi yang bertujuan melindungi hak-hak
anak dan calon pengantin.
Hastag : #kuasindangdataran
From : KUA Dataran



