Penuhi Syarat Administrasi dan Dukung Program Seven in One, Pasangan Lintas Kabupaten Nikah di KUA PU Tanding
Rejang Lebong (HUMAS) – Keseriusan dalam membangun rumah
tangga yang sah secara agama dan negara ditunjukkan oleh sepasang calon
pengantin lintas kabupaten, Zumadil Akhir bin Arwan (Almarhum) asal Desa Padang
Jaya, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kornayani Susanti
binti Junaidi (Almarhum) asal Desa Air Meles Atas, Kecamatan Curup Timur.
Keduanya memilih melangsungkan akad nikah di Balai Nikah Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan PU Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, pada Senin (25/5).
Meskipun
berasal dari daerah yang cukup jauh dari ibu kota kecamatan dan kabupaten,
pasangan ini memutuskan menikah di KUA PU Tanding karena memiliki banyak sanak
saudara di wilayah tersebut. Akad nikah berlangsung mulai pukul 10.30 WIB
hingga selesai dengan khidmat.
Sebagai
warga negara yang taat aturan, kedua calon pengantin melengkapi seluruh
persyaratan administrasi pernikahan yang telah ditetapkan negara, sekaligus
mendukung Program Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong "Seven in One".
Setelah akad nikah, mereka berharap segera memperoleh dokumen resmi dari KUA
dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala
KUA Kecamatan PU Tanding, Kenradinan, M.H.I., menjelaskan bahwa sebelum
melangsungkan pernikahan, kedua calon pengantin telah diberikan pemahaman mengenai
berbagai persyaratan wajib. Persyaratan tersebut meliputi usia minimal 21
tahun, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah
(jika ada), pas foto, akta cerai bagi duda/janda, serta akta kematian pasangan
sebelumnya apabila diperlukan.
"Seluruh
berkas kemudian diserahkan ke kantor KUA untuk diperiksa oleh petugas
administrasi. Apabila dinyatakan lengkap, maka akan dibuatkan billing NR untuk
proses penyetoran biaya melalui bank oleh calon pengantin atau wali,"
jelas Kenradinan.
Prosesi
akad nikah berlangsung lancar dan dihadiri langsung oleh saudara kandung
mempelai perempuan selaku wali nikah, yaitu Tri Asep Saharli bin Junaidi.
Adapun saksi nikah adalah Bapak Apriadi dan Bapak Faik. Akad nikah dinyatakan
sah setelah ijab kabul diucapkan dengan lantang di hadapan kedua keluarga,
dengan mas kawin berupa uang tunai sebesar Rp200.000.
Di
akhir prosesi, Tri Asep Saharli selaku wali nikah menyampaikan apresiasi dan
ucapan terima kasih atas pelayanan serta bimbingan yang diberikan oleh seluruh
pegawai dan staf KUA PU Tanding. Menurutnya, seluruh rangkaian akad nikah dapat
berjalan dengan lancar tanpa hambatan berkat dukungan dan pendampingan dari
petugas KUA.
Hastag : #Kemenagrejanglebong
From : KUA P. Ulak Tanding



