KUA Selupu Rejang Gelar Bimwin untuk 7 Pasang Calon Pengantin
Rejang Lebong (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selupu Rejang kembali mengadakan kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin pada Selasa (19/05) di Balai Nikah KUA Selupu Rejang. Kegiatan tersebut diikuti oleh 7 pasang calon pengantin yang telah terdaftar menikah di wilayah Kecamatan Selupu Rejang.
Bimbingan perkawinan dilaksanakan sebagai upaya membekali calon pengantin dengan pengetahuan dan kesiapan dalam membangun rumah tangga yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan rahmah. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari penguatan edukasi pranikah yang terus digencarkan Kementerian Agama.
Kepala KUA Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag MHI bertindak langsung sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut. Adapun materi yang disampaikan meliputi regulasi dan teknis akad nikah, motivasi pernikahan, hingga literasi pengelolaan keuangan keluarga.
Dalam materinya, Ibnu Hajar menjelaskan tata cara akad nikah sesuai syariat Islam, prosedur administrasi pernikahan, serta pemanfaatan layanan dan akses digital dalam administrasi nikah melalui sistem Kementerian Agama.
Ia juga mengingatkan para calon pengantin bahwa pernikahan bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari ibadah dan pengabdian kepada Allah SWT yang harus dijalani dengan penuh tanggung jawab.
“Pernikahan adalah ibadah yang membutuhkan kesiapan lahir dan batin. Karena itu, calon pengantin harus memahami hak dan kewajiban dalam rumah tangga agar mampu membangun keluarga yang harmonis dan bertanggung jawab,” ujar Ibnu.
Selain itu, peserta juga diberikan edukasi mengenai pentingnya literasi keuangan keluarga agar pasangan mampu mengatur pengeluaran rumah tangga secara bijak demi menjaga kestabilan ekonomi keluarga di masa depan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Selupu Rejang juga menegaskan bahwa mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) kini bersifat wajib bagi seluruh calon pengantin sebagai salah satu syarat pencatatan pernikahan dan penerbitan buku nikah.
“Bimwin bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi menjadi bekal penting bagi calon pengantin dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Oleh karena itu, seluruh catin wajib mengikutinya sebagai bagian dari proses pencatatan nikah,” tambahnya.
Kegiatan berlangsung dengan interaktif dan penuh antusiasme dari peserta yang aktif mengikuti sesi materi dan diskusi selama kegiatan berlangsung.
(okfa/Edwinsya)Hastag : #kemenagberdampak #kuaselupurejang #kemenagRL
From : KUA Selupu Rejang



