KUA Bermani Ulu Raya Serahkan Dokumen Seven in One Pasca Akad Nikah di Desa Pal VIII
Rejang
Lebong (Humas) – Bertepatan dengan tanggal 2 Zulhijjah 1447 Hijriah,
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bermani Ulu Raya kembali menunjukkan
komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Komitmen
tersebut diwujudkan melalui penyerahan dokumen program Seven in One kepada
pasangan pengantin usai pelaksanaan akad nikah di Desa Pal VIII, Selasa (19/5).
Pasangan
pengantin yang dimaksud adalah Nabila Mirnanda, mempelai perempuan asal Desa
Pal VIII, dan Andre Zhulyanto, mempelai laki-laki asal Sumberejo Transad.
Keduanya resmi menjadi pasangan suami istri setelah melaksanakan prosesi akad
nikah yang berlangsung khidmat dan penuh haru, disaksikan oleh keluarga serta
kerabat terdekat.
Usai
akad nikah, Kepala KUA Kecamatan Bermani Ulu Raya, Jamaan Nur, S.Ag., M.Pd.,
menyerahkan langsung dokumen Seven in One kepada kedua mempelai. Program ini
merupakan inovasi pelayanan administrasi terpadu yang bertujuan mempermudah
pasangan pengantin dalam memperoleh berbagai dokumen penting terkait
administrasi pernikahan dan kependudukan secara simultan.
Dalam
kesempatan tersebut, tampak kebahagiaan dari kedua mempelai beserta keluarga
yang hadir. Program Seven in One dinilai sebagai bentuk nyata peningkatan
kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama, khususnya di wilayah
Kecamatan Bermani Ulu Raya.
Melalui
program ini, pasangan pengantin dapat menerima beberapa dokumen sekaligus
setelah pernikahan tanpa harus mengurusnya secara terpisah ke berbagai
instansi. Dengan demikian, pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.
KUA
Kecamatan Bermani Ulu Raya berharap inovasi pelayanan ini dapat terus
memberikan manfaat luas bagi masyarakat serta meningkatkan kepuasan terhadap
pelayanan administrasi pernikahan di wilayah setempat. Ke depan, program Seven
in One diharapkan menjadi standar pelayanan unggulan yang dapat direplikasi
oleh daerah lain.
Hastag : KUA Bermani Ulu Raya
From : KUA Bermni Ulu Raya



